Adik Ahok Ungkap Jasa Prabowo Jadikan Kakaknya Gubernur DKI

Adik Ahok Ungkap Jasa Prabowo Jadikan Kakaknya Gubernur DKI
Adik Ahok Ungkap Jasa Prabowo Jadikan Kakaknya Gubernur DKI. Momen Presiden Joko Widodo dan penantangnya di Pemilihan Presiden 2019, Prabowo Subianto yang berpelukan bersama atlet pencak silat viral.

Peristiwa ini menyita perhatian banyak orang, termasuk keluarga dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Adik Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama memposting momen yang kini viral dalam bentuk kartun.
“Oh betapa indahnya dan betapa Eloknya …Tuhan berkati Indonesia, Ini luar biasa Pak PS dan Pak Jkw amazing bisa kasih contoh,” ucap Fifi di laman instagram miliknya.

Melihat momen tersebut, Fifi terkenang masa lalu.

Ia mengungkapkan, berkat Prabowo Subianto kakaknya bisa menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Jd ingat masa lalu Kalau bukan karena Pak Ps tidak akan pernah ada Ahok jd Gubernur DKI. Semoga tdk ada Yg lupa sejarah,” lanjut Fifi.

Fifi pun mengungkit soal kesaksian Ma’ruf Amin di persidangan Ahok.

“…dan seandainya saja Ketua MUI tidak jadi saksi dan tidak ada fatwa MUI, Ehm #AHOk BTP mungkin masih Gubernur DKI dan tidak masuk penjara…. sekali lagi semoga tidak ada Yg melupakan sejarah. Kesimpulan kita tidak bisa lupa kan sejarah tetapi,” tulisnya lagi.

Ia pun mengharapkan semua orang bisa saling memaafkan dan saling menghormati.

“…. bukankah Lebih Indah Kalau saling memaafkan dan saling menhargai dan meng hormati Dari pada saling memaki dan benci ? @for_loving_indonesia #forlovingindonesia,” ujarnya.

Ia pun mengharapkan semua orang bisa saling memaafkan dan saling menghormati.

“…. bukankah Lebih Indah Kalau saling memaafkan dan saling menhargai dan meng hormati Dari pada saling memaki dan benci ? @for_loving_indonesia #forlovingindonesia,” ucapnya.

Remisi pertama Ahok diterima, pada 25 Desember 2017 saat Hari Raya Natal.

Jika mendapat remisi lagi, yakni remisi tambahan dan remisi khusus pada Natal 2018, maka mantan suami Veronica Tan ini bisa bebas pada 4 Januari 2019.

Ahok merupakan salah satu terpidana yang akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2018.
“Benar (remisi), tapi belum bebas,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakat.

Menurut Ade, Ahok mendapat pemotongan dua bulan masa tahanan.

Saat peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Diberitakan sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya mengatakan, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan bebas murni tahun 2019.

Sebelum mendapat remisi 2 bulan, bebas murni didapatkan Ahok pada 23 April 2018.

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Fifi Lety Indra, mengatakan, kakaknya tidak akan mengikuti pembebasan bersyarat.

Fifi mengatakan, Ahok lebih memilih bebas murni.

“Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal ysng sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja,” tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.

Ahok tengah menjalani masa hukuman di Mako Brimob setelah dipindah dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, karena kondisi yang tidak kondusif.

Comments

Popular posts from this blog

Fadli Zon Tantang Kubu Sebelah Bikin Hastag Sebagai Tandingan

3 Aksi Tak Terduga Prabowo di Tengah Masyarakat

Zohri Tak Sabar Ingin Segera Pulang ke Lombok